WUDHU` VERSI 4 MADZHAB
Rukun
Para
ulama berbeda pendapat ketika menyebutkan rukun
wudhu. Ada
yang menyebutkan 4 saja sebagaimana yang
tercantum dalam ayat Quran, namun ada juga yang menambahinya dengan berdasarkan
dalil dari Sunnah.
ü 4
(empat) rukun menurut Al-Hanafiyah
mengatakan bahwa rukun wudhu itu hanya ada 4 sebagaimana yang disebutkan
dalam nash Quran
ü 7 (tujuh) rukun menurut Al-Malikiyah menambahkan
dengan keharusan niat, ad-dalk yaitu menggosok anggota wudhu`. Sebab menurut beliau sekedar mengguyur anggota wudhu` dengan
air masih belum bermakna mencuci atau membasuh. Juga beliau menambahkan
kewajiban muwalat.
ü 6 (enam) rukun menurut As-Syafi`iyah menambahinya dengan niat dan
tertib yaitu kewajiban untuk melakukannya pembasuhan dan usapan dengan urut,
tidak boleh terbolak balik. Istilah yang beliau gunakan adalah harus tertib
ü 7 (tujuh) rukun menurut Al-Hanabilah mengatakan bahwa harus niat,
tertib dan muwalat, yaitu berkesinambungan. Maka tidak boleh terjadi jeda
antara satu anggota dengan anggota yang lain yang sampai membuatnya kering dari
basahnya air bekas wudhu`.
RUKUN
|
NIAT
|
MEMBASUH WAJAH
|
MEMBASUH TANGAN
|
MENGUSAP KEPALA
|
MEMBASUH KAKI
|
TERTIB
|
MUWALAT
|
ADDALK
|
Jum
|
Hanafi
|
-
|
Rukun
|
Rukun
|
Rukun
|
Rukun
|
-
|
-
|
-
|
4
|
Maliki
|
Rukun
|
Rukun
|
Rukun
|
Rukun
|
Rukun
|
-
|
Rukun
|
Rukun
|
7
|
Syafi`i
|
Rukun
|
Rukun
|
Rukun
|
Rukun
|
Rukun
|
Rukun
|
-
|
-
|
6
|
Hanbali
|
Rukun
|
Rukun
|
Rukun
|
Rukun
|
Rukun
|
Rukun
|
Rukun
|
-
|
7
|
1. Niat
Niat wudhu` adalah ketetapan di dalam hati
seseorang untuk melakukan serangkaian ritual yang bernama wudhu
2. Membasuh Wajah
Para
ulama menetapkan bahwa batasan wajah seseorang itu adalah tempat tumbuhnya
rambut (manabit asy-sya`ri) hingga ke dagu dan dari batas telinga kanan
hingga batas telinga kiri.
3. Membasuh kedua tangan hingga siku
Secara jelas disebutkan tentang keharusan
membasuh tangan hingga ke siku. Dan para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud
adalah bahwa siku harus ikut dibasahi
4. Mengusap kepala
Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau
menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya
dengan air.
ü
Al-Hanafiyah
mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan
sekadar dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
ü
Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
mengatakan bahwa yang diwajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian
kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga
baik belakang maupun depannya.
ü
Asy-syafi`iyyah
mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala,
meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits
Al-Mughirah : Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan
imamahnya (sorban yang melingkari kepala).
5. Mencuci kaki hingga mata kaki.
Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan hingga
mata kaki adalah membasahi mata kakinya itu juga.
6. Tartib
Yang dimaksud dengan tartib adalah mensucikan
anggota wudhu secara berurutan dari yang awal hingga yang akhir.
ü
Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah
tidak merupakan bagian dari fardhu wudhu`, melainkan hanya sunnah muakkadah.
Akan halnya urutan yang disebutan di dalam Al-Quran, bagi mereka tidaklah
mengisyaratkan kewajiban urut-urutan.
ü
bersikeras mengatakan bahwa
tertib urutan anggota yang dibasuh merupakan bagian dari fardhu dalamwudhu`.
Sebab demikianlah selalu datangnya perintah dan contoh praktek wudhu`nya
Rasulullah SAW. Tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau berwudhu` dengan
terbalik-balik urutannya. Dan membasuh anggota dengan cara sekaligus semua
dibasahi tidak dianggap syah.
7. Al-Muwalat / Tidak Terputus
Maksudnya adalah tidak adanya jeda yang lama
ketika berpindah dari membasuh satu anggota wudhu` ke anggota wudhu` yang
lainnya. Ukurannya menurut para ulama adalah selama belum sampai mengering air
wudhu`nya itu.
8. Ad-Dalk
Yang dimaksud dengan ad-dalk adalah mengosokkan
tangan ke atas anggota wudhu setelah dibasahi dengan air dan sebelum sempat
kering. Hal ini tidak menjadi kewajiban menurut jumhur ulama, namun khusus Al-Malikiyah
mewajibkannya. Sebab sekedar menguyurkan air ke atas anggota tubuh tidak
bisa dikatakan membasuh seperti yang dimaksud dalam Al-Quran.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU`
Ada
6 perkara.
NO
|
HAL-HAL
YANG MEMBATALKAN WUDHU`
|
Al-Hanafiyah
|
Al-Malikiyah
|
As-Syafi`i
|
Al-hanabalah
|
1
|
Keluarnya sesuatu lewat dua
lubang qubul atau dubur
|
Batal
|
Batal jika kelua sesuatu yang lazim juga dari lubang
yang lazim
|
Batal
|
Batal
|
2
|
Tidur yang bukan dalam posisi
tamakkun
|
Batal
|
Batal
jika pulas
|
Batal
|
Batal
walaupun dalam posisi tamakkun
|
3
|
Hilang Akal Karena Mabuk,
Tidur Atau Sakit
|
Batal
|
Batal
|
Batal
|
Batal
|
4
|
Menyentuh Kemaluan dengan
telalapak tangan
|
Tidak
batal
|
Batal
|
Batal
|
Batal
|
5
|
Menyentuh kulit lawan jenis
yang bukan mahram
|
Tidak
Batal
|
Batal
jika merasa lezat
|
Batal
|
Batal dengan
syahwat
|
6
|
Keluarnya Sesuatu dari badan
|
Batal
|
Tidak
Batal
|
Tidak
Batal
|
Tidak Batal
|
1. Keluarnya sesuatu lewat dua lubang qubul atau
dubur.
ü
Menurut al-Malikiyah
keluar sesuatu yang tidak lazim seperti batu, darah atau nanah tidak
membatalkan wudhu’ jika sesuatu tersebut terbentuk didalam usus (bukan karena
menelan batu)
2. Tidur yang bukan dalam posisi tamakkun di
atas bumi (tidak memungkinkan keluar sesuatu dari dubur).
ü
Menurut al-Hanabalah
tidur membatalkan wudhu’ secara mutlaq.
ü
Menurut al-Malikiyah
tidur pulas dapat membatalkan wudhu’ baik tamakkun aatau tidak, sementara tidur
tidur ringan tidak membatalkan wudu’
3. Hilang Akal Karena Mabuk, Tidur Atau Sakit
4. Menyentuh Kemaluan dengan telalapak tangan
Menurut
Madzhab Hanafi menyentuh kemaluan dengan tangan tidak batal wudu’.
5. Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram
ü
Menurut as-Syafi’i
membatalkan wudu’ tampa
lapis selain rambut, kuku dan gigi.
ü
Menurut al-Hanafiyah
tidak batal wudu’ samasekali.
ü Menurut al-Malikiyah membatalkan wudhu’ apabila dengan
kelezatan atau bermaksud kelezatan walaupun dengan lapis tipis, baik kulit,
rambut. Juga Menyentuh amrod aljamil hukumnya sama.
ü
Menurut al-Hanabalah
membatalkan wudhu’ dengan syahwat, Ajnabi atau Muhrim. Tidak batal wudu’
bagi yang di sentuh.
6. Keluarnya Sesuatu dari badan, seperti
darah, nanah dan semacamnya, akibat luka atau lainnya.
Catatan :
ü
Mereka sepakat bahwa Murtad
juga menyebabkan batalnya wudu’ kecuali al Hanafiyah.
ü
Namun al Hanafiyah
berpendapat Ketawa dalam solat juga menyebabkan batal wudu’.
ü
makan daging kambing atau
unta menurut al-Hanabalah termasuk yang membatalkan wudu’, dan juga
memandikan jenazah.
ü
Ragu terhadap hadats membatalkan wudu’ menurut al-Malikiyah.
Pada dasarnya Madahibil Arba’ah
berpandangan sama tentang Air Musta’mal yaitu air yang berpisah/ menites
dari tubuh yang digunakan untuk mengangkat
hadats, atau untuk menghilangkan najis selama sifat-sifat air tidak berubah.
ü
Bersuci dengan cara memesukkan
anggota tubuh ke dalam air sedikit (kurang dari 2 Qullah =190 Liter/ wadah
berukuran 85 cm2 [syafi’i] ) maka air tersebut dihukumi Musta’mal
setelah diangkatnya anggota tubuh.
ü
Air Musta’mal ini hukumnya suci
tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, bias digunaka
dalam memasal dsb. tapi tidak bisa digunakan lagi m,ensucikan, Demikian menurut
al-Madahib kecuali Malikiyah.
ü
Menurut al-Malikiyah Air
musta’mal hukumnya suci dan mensucikan, Artinya, bisa dan sah digunakan
lagi untuk berwudu` atau mandi bersuci, tetapi makruh apabila masih ada
air yang tidak musta’mal
ü
Menurut as-Syafi’I Air
musta’mal yang mencapai dua Qullah dengan sendirinya menjadi air suci dan
mensucikan.
Wallahu
A’lamu Bisshowab….
Assalamu'alaikum ini, afwan saya bertanya, ini sumbernya darimana ya, apa boleh saya tau kitabnya?
BalasHapusThe JackpotCity Casino Site in South Africa
BalasHapusThe JackpotCity Casino is a South African online casino with 온라인 카지노 순위 a wide range of games and a casino with a huge selection of games.